Back

125 Pengurus Rusydatul Ummah Ikuti Daurah Mawaris, Perdalam Pengetahuan Ilmu Waris

Bekasi, 8 Juni 2024 – Dalam rangka Milad 6 Dekade Pondok Pesantren Attaqwa Putri dan 30 Tahun Rusydatul Ummah, Divisi Pendidikan Rusydatul Ummah menyelenggarakan Daurah Mawaris pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Acara ini diikuti oleh 125 peserta dari pengurus Rusydatul Ummah pusat dan cabang dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang warisan Islam dan meningkatkan kompetensi mereka dalam menyampaikan materi kepada masyarakat.

Daurah Mawarist Dihadiri oleh Pengurus RU Pusat dan Cabang
Pemateri 1: Ustadzah Hj. Rifqiyati Mas’ud, MA

Acara Daurah Mawarist ini dibuka oleh Ustadzah Istinatullaila, S.Sos sebagai master ceremony dan dilanjutkan oleh pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ibu Siti Masyitoh dari RU 08 PUP Sektor V (Juara 2 MTQ antar Rusyadatul Ummah dan Majelis Taklim Kaum Ibu Attaqwa Pusat). Kemudian, Daurah Mawaris ini diawali dengan lantunan lagu Rusydatul Ummah yang diciptakan oleh Ustadzah Hj. Zuhriyah Ilyasa, S.Pd.I yang membangkitkan semangat para peserta Daurah yang dilanjutkan oleh sambutan sekaligus pembuka acara Daurah.

Ustadzah Hj. Atiqoh Noer Alie, MA Memberikan Sambutan dan Membuka Acara

Dalam sambutannya, Ustadzah Hj. Atiqoh Noer Alie, MA, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Attaqwa Putri menyampaikan harapannya agar program ini dapat terus berkembang dan tidak hanya diikuti oleh pengurus Rusydatul Ummah, tetapi kelak dapat diadakan dan diikuti oleh peserta di tingkat yang lebih luas. Beliau menekankan bahwa Daurah ini sangat penting bagi para ustadzaat pengurus RU pusat dan cabang karena kita dapat mengenang pelajaran yang kita pelajari di masa sekolah, mengingat materi faroidh yang terlupa, dan memantapkan materi ilmu waris.

Ustadzah Hj. Atiqoh Noer, MA, juga menjelaskan dasar hukum mempelajari Ilmu Waris, yaitu Surat An-Nisa ayat 11-12 yang mengatur tentang jumlah pembagian harta warisan. Beliau menambahkan bahwa keutamaan mempelajari ilmu waris terdapat dalam hadist Riwayat Ibnu Majah dan Darquthni:

Rasulullah SAW bersabda, “Pelajarilah faroid dan ajarkanlah ia; karena sesungguhnya ia adalah separuh ilmu dan ia (akan) dilupakan, serta ia adalah yang pertama (akan) dicabut dari umatku.”

(HR Ibnu Majah dan Daraquthni)
Pemateri 2 : Ustadzah Hj. Minnatillah, MA
Pemateri 3: Ustadzah Liyani Fitawati, M.Ag

Daurah Mawarist ini menghadirikan pemateri kompeten, yaitu Ustadzah Hj. Rifqiyati Masud, MA., Ustadzah Hj. Minnatillah, MA., dan Ustadzah Liyani Fitawati, M.Ag yang merupakan alumni berprestasi Al-Azhar Cairo Mesir. Para pemateri menyampaikan materi tentang 1Syajarh Mirots (Bagan Ahli Waris), Mustholahat Mirots, Furudh Muqoddaroh, Syarat-syarat Bagian Ahli Waris, Ashobah (orang-orang yang mendapatkan sisa warisan), Hajb wal Mahjub, dan Ta’shil dan Tashih. Tak hanya mempelajari teori, 125 peserta Daurah ini juga mempraktikan secara berkelompok bagaimana menghitung warisan. Hal ini diharapakan dapat membantu mereka dalam memahami materi warisan dengan mudah.

Kegiatan Daurah Mawarist

Daurah Mawaris ini diharapkan dapat membantu para pengasuh dan pengurus Rusydatul Ummah dalam meningkatkan kompetensi mereka dalam menyampaikan materi tentang warisan Islam. Dengan pemahaman yang mendalam dan kemampuan mengajar yang mumpuni, para pengasuh dan pengurus Rusydatul Ummah diharapkan dapat menjadi daiyah yang kompeten dan inspiratif di masyarakat.

Daurah Mawaris ini telah sukses diselenggarakan dan meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta. Semangat membara dan tekad kuat para pengurus Rusydatul Ummah pusat dan cabang untuk terus belajar agar bermanfaat untuk ummat dan masyarakat.

Lihat Galeri Kegiatan Daurah Mawarist di sini

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *